BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penunjukan Walikota Surabaya, Tri Rismaharani sebagai Menteri Sosial adalah sesuatu yang cacat hukum.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, dikutip dari republika.co.id, mengatakan setidaknya ada dua aturan yang ditabrak dalam penunjukan Risma.
Pertama, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76 huruf h, yang secara tegas melarang seorang kepala daerah rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Kedua, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Pasal 23 huruf a, yang secara tegas juga melarang menteri rangkap jabatan dengan jabatan pejabat negara lainnya.
“Pengangkatan Risma sebagai menteri tanpa menanggalkan posisi wali kota bisa dinilai cacat hukum,” ujar Wana.
Risma sendiri mengaku telah diberikan izin oleh Presiden Jokowi untuk rangkap jabatan untuk sementara waktu.
“Karena masih merangkap Wali Kota, untuk sementara waktu, saya sudah izin ke presiden, saya cuman ingin meresmikan jembatan yang ada air mancurnya itu, sayang kalau saya ga meresmikan itu,” kata Risma. (bpc4)