• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Risma Rangkap Jabatan, Febri Diansyah: Semoga Ga Kelupaan Baca Aturan

Romi J. by Romi J.
24 Desember 2020
Febri Diansyah

Febri Diansyah. (Foto: twitter @febridiansyah)

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Rangkap jabatan Tri Rismaharini juga dikomentari mantan pegawai KPK, Febri Diansyah.

Seperti diketahui, saat ini Risma sudah dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai Menteri Sosial menggantikan Juliari Batubara. Namun, Risma juga masih menjabat sebagai Walikota Surabaya.

Febri menegaskan bahwa dalam Undang-Undang (UU), menteri dilarang rangkap jabatan, diantaranya sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan negara atau swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

“Selamat bertugas para Menteri, Wakil Menteri atau Pejabat lain yg mendapat amanah baru.

Jangan lupa, Menteri dilarang UU rangkap jabatan sbg:
1. Pejabat Negara lain
2. Komisaris atau Direksi pada perusahaan negara/swasta
3. Pimpinan organisasi yg dibiayai APBN/APBD,” tulis Febri di akun twitternya, @febridiansyah.

Febri juga melampirkan daftar pejabat negara yang dilarang untuk rangkap jabatan. Terakhir, Febri berharap pemerintah tidak lupa membaca aturan UU.

Siapa saja Pejabat negara itu? Bisa dicek di UU ASN ini.. Semoga ga kelupaan baca aturan ini..

Ada jg sih disebut di UU lain.. pic.twitter.com/1a1Uu3ecBU

— Febri Diansyah (@febridiansyah) December 23, 2020

“Siapa saja Pejabat negara itu? Bisa dicek di UU ASN ini.. Semoga ga kelupaan baca aturan ini..

Ada jg sih disebut di UU lain..,” tutup Febri. (bpc4)

Tags: menterirangkap jabatanRisma
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

partai pendukung prabowo
Politik

Sebagai Partai Pendukung Prabowo, Golkar Legowo soal Posisi Menteri?

...

Read moreDetails
Fahri Hamzah

Fahri Hamzah Kasihan pada Jokowi, “Kabinet Ini Sudah Babak Belur” Pecat Menteri yang Mau Nyapres

tito karnavian

Gibran Rangkap Jabatan? Ganjar dan Tito Harus Ambil Tindakan

Bicara Penundaan Pilpres 2024, Menteri Jokowi Disentil Mantan Jubir KPK

Partai Umat Buni Yani

Tjahjo Sebut Data Risma Kurang Akurat Soal Puluhan Ribu PNS Penikmat Bansos

Ketua umum partai Gerindra

Jokowi Izinkan Menterinya Naikkan Elektabilitas Demi 2024?

Next Post
pustaka bertuahpos

Mengintip Beberapa Buku Berkualitas Pustaka BertuahPos

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.