• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Jadi Tersangka Korupsi Dana Rutin Bappeda Siak, Kejati Riau Tahan Sekdaprov Riau

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
22 Desember 2020
sekdaprov riau yan prana jaya

Sidang Yan Prana, mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya.

107
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Penyidik Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau menahan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya, Selasa 22 Desember 2020. Yan Prana Jaya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana rutin Bappeda Siak tahun anggaran 2013-2017.

Pantauan di lapangan, sebelum melakukan penahanan, penyidik Kejati Riau terlebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap Yan Prana Jaya. Ia diperiksa oleh penyidik mulai pukul 09.30 WIB. 

Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik langsung menetapkan Yan Prana Jaya sebagai tersangka dan melakukan penahanan pukul 15.30 WIB. Yan Prana langsung dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk menggunakan mobil tahanan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Hilman Azazi SH MH, ketika dikonfirmasi mengatakan, Yan Prana Jaya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana rutin Bappeda Siak tahun anggaran 2013-2017. 

Ketika itu Yan Prana Jaya menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak, sekaligus sebagai Pengguna Anggaran dana rutin tersebut.

Dikatakannya, modus yang dilakukan Yan Prana Jaya, yakni dengan melakukan pemotongan sebesar 10 persen dari setiap pencairan kegiatan. “Kerugian negara untuk sementara diperkirakan sebesar Rp1,8 miliar,” ujarnya.

Lebih lanjut diungkapkan Hilman Azazi, Yan Prana Jaya, yang saat ini menjabat sebagai Sekdaprov Riau, ditahan untuk masa penahanan 20 hari di Rutan Sialang Bungkuk. 

“Alasan penahanan antara lain, yang bersangkutan dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dengan mengarah-arahkan saksi,” ujar Hilman. (bpc17)

Tags: sekdaprovyan prana jaya
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Plh Sekdaprov Riau
Regional

Pj Gubernur Riau Tunjuk Indra SE sebagai Plh Sekdaprov Riau

...

Read moreDetails
Yan Prana Jaya bebas Murni

Yan Prana Jaya Sudah Hirup Udara Bebas

surat cinta sri mulyani, RAPBN 2023

Menkeu Sri Mulyani Direncanakan ke Riau, Sekdaprov Sebut Ada Peluang Bahas Soal DBH Sawit

APBD Murni 2022

2022, Lelang Proyek di Pemprov Riau Perlu Dicermati, Sekda: Jangan Sampai Kejadian 2 Tahun Belakangan Terulang

korupsi rsud

Kejati Limpahkan Berkas Donna Fitria Terkait Perkara Korupsi Bappeda Siak

anggaran pendidikan 2023, PI 10%

Korupsi Bappeda Siak, Hakim Sebut Dona Fitria, Ade Kusendang & Erita Nikmati Uang Korupsi Rp1,3 Miliar

Next Post
Jokowi Kunker ke Riau

Reshuffle Kabinet Jokowi, Posisi Edhy Prabowo Digantikan Tri Rismaharini

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.