BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisioner KPU Kuansing, Wigati Iswandiari mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah akan ada paslon yang akan mengajukan gugatan hasil rekapitulasi suara.
Biasanya, kata Wigati, adanya gugatan terhadap hasil rekapitulasi tersebut baru diketahui saat sudah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Nanti kalau ada, kita tahunya di MK,” kata Wigati kepada bertuahpos.com.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya kini menunggu jika ada paslon yang menggugat hasil rekapitulasi perhitungan suara.
Kepada bertuahpos.com, Wigati mengatakan secara aturan ada waktu 3×24 jam sejak pleno rekapitulasi jika ada paslon yang ingin menyanggah atau menggugat hasil rekapitulasi ini di MK.
Hanya saja, di berita acara rekapitulasi, ditandatangani oleh semua saksi paslon.
“Di berita acara, semua saksi paslon tanda tangan. Jadi kita tidak tahu kalau ada yang mengajukan gugatan. Itu hak paslon, dan kalau ada, kita tahunya di MK nanti,” pungkas dia. (bpc4)