• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

3 Tersangka Minta Ditahan, dan Minta Dikenakan Pasal Sama Seperti Habib Rizieq

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
13 Desember 2020
105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta, meminta agar mereka juga ditahan seperti Habib Rizieq Shihab [HBS].

Tidak hanya itu, “Mereka juga meminta agar dikenakan pasal yang sama seperti ditetapkan oleh polisi kepada Habib Rizieq,” kata Kuasa Hukum dari FPI Azis Yanuar.

Ketiganya adalah Haris Ubaidillah [HU] selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas [A] selaku sekretaris panitia, dan Habib Idrus [HI] sebagai kepala seksi acara.

“Iya, kami minta ditahan saja mereka. Mereka yang minta, mereka minta sama-sama Habib Rizieq ditahan juga dikenakan pasal yang sama,” kata Aziz saat dikonfirmasi, Minggu, 13 Desember 2020

HBS sebelumnya memutuskan untuk mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020. Dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka

Polisi memeriksa HBS kurang lebi 12 jam. Setelah pemeriksaan itu dia secara resmi ditahan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan massa pada acara di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penghasutan dan menghalangi penyidikan. Polisi mengenakan Pasal 160 dan 216 KUHP kepadanya.

Sementara lima tersangka lainnya yang bertindak sebagai panitia acara dijerat dengan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara satu tahun. Begitu penjelasana Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus. (bpc2)

 

Tags: hbskasus petamburanrizieqtersangka petamburan
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Habib Rizieq Shihab
Berita

2024 Nama Habib Rizieq Bisa Goyang Pencapresan

...

Read moreDetails
Amien Rais mendatangi Polri, neraka jahanam

Ini Isi Lengkap Surat Amien Rais ke Polri Terkait Jaminan Penangguhan Penahanan HRS

komnas ham kasus fpi

Soal Kasus HRS dan Bentrok FPI, Polri Sebut Siap Dipanggil Komnas HAM

HRS Tersangka, Ridwan Kamil Tanya: Kenapa ‘yang Bandara’ Tak Diperiksa

HRS Ajukan Penangguhan Penanganan, dan ‘Melawan’ dengan Praperadilan

Habib Rizieq: Saya Tak Pernah Lari dan Sembunyi

Next Post

Goro Babinsa Bersama Warga, Bangun Sinergisitas Dengan Warga Wilayah Binaan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.