BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Polda Metro Jaya (PMJ) mengingatkan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab hanya membawa pengacara, bukan massa, saat menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq diperiksa dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Pemeriksaan terhadap Rizieq, pada 7 Desember mendatang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan menindak tegas apabila terdapat kerumunan massa simpatisan yang ikut mengawal pemeriksaan Rizieq sebagai saksi.
“Kalau masih dipaksakan, Polda Metro Jaya, dalam hal ini kepolisian akan menindak tegas dan membubarkan,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat, 4 Desember 2020.
Yusri mengingatkan, saat ini Jakarta masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga tidak boleh ada kegiatan berkerumun di masa pandemi covid-19.
Dia menambahkan pihaknya tak segan menangkap pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan tersebut.
“Akan tindak tegas dengan menangkap sesuai aturan jika tetap memaksa membawa massa ke Polda Metro Jaya pada hari Senin depan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Rizieq tidak memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya pada, 1 Desember 2020 Kala itu, polisi tak menerima alasan yang diberikan oleh pihak RIzieq sehingga dijadwalkan ulang. (bpc2)