BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Biaya investasi di Indonesia mahal. Hal ini juga diakui oleh pemerintah, berdasarkan angka Incremental Capital Output Ratio (ICOR).
ICOR adalah parameter yang menggambarkan besaran tambahan modal yang dibutuhkan untuk menghasilkan satu unit output. Dengan kata lain, semakin tinggi skor ICOR, artinya investasi semakin tak efisien.
“ICOR Indonesia tidak efisien 6,8, artinya ini mahal sekali. Untuk melakukan investasi, artinya untuk hasilkan 1 unit output kita butuh 6,8 kapital, mahal sekali,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu, 2 Desember 2020.
Menurutnya, tingginya biaya investasi salah satunya disebabkan oleh kompleksnya proses perizinan usaha di Indonesia, karena faktor regulasi izin usaha yang berlebih (over regulated). Ia menuturkan terdapat 43.604 regulasi di pusat dan daerah yang mengatur izin usaha.
Dari jumlah tersebut 18 ribu regulasi perizinan berada di pemerintah pusat, lalu 14 ribu aturan menteri, dan 4000 regulasi dari lembaga pemerintah non kementerian. Obesitas aturan tersebut mencerminkan sulitnya mendirikan usaha di Indonesia.
Sebagai perbandingan, ICOR negara tetangga Indonesia lebih rendah. Sebut saja, Filipina 3,6 Vietnam 4,1, India 4,2, Malaysia 5, dan Thailand 6. Selain tingkat ICOR, ia menuturkan peringkat kemudahan berusaha Indonesia atau Ease of Doing Business (EoDB) juga masih tertinggal dibandingkan negara tetangga. EoDB Indonesia berada di ranking 73, sementara Singapura berhasil di posisi 2.
Sementara itu Malaysia di peringkat 12 dan Thailand ranking 21. Karenanya, Iskandar menuturkan pemerintah akan melakukan reformasi struktural untuk memangkas obesitas regulasi melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tantang Cipta Kerja.
Serupa, peringkat daya saing Indonesia juga masih tertinggal. Tercatat, Global Competitiveness Index (GCI) Indonesia berada di posisi 50. Sedangkan Singapura berada di peringkat pertama, lagu Malaysia 27, dan Thailand 40.
“Ini urgensinya pemerintah keluarkan UU Cipta Kerja, untuk selesaikan masalah itu. Makanya pemerintah keluarkan UU Cipta Kerja, jadi ini dimaksudkan untuk mendorong lapangan kerja, mendorong usaha baru, dan momentum baik pemulihan ekonomi pasca covid-19,” katanya. (bpc2)