BERTUAHPOS.COM — Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah bahwa UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja menghilangkan Analisis Dampak Lingkungan atau Amdal perusahaan.
Dalam konferensi persnya, Jokowi mengatakan bahwa kewajiban perusahaan untuk mengurus Amdal tetap ada dapam UU Cipta Kerja.
“Amdal tetap harus dipenuhi, namun memang prosesnya yang dipermudah dalam UU Cipta Kerja,” katanya.
Jokowi menambahkan persoalan Amdal yang katanya dihilangkan dalam UU Cipta Kerja juga sering diberitakan. Dia menegaskan bahwa itu tidak benar.
“Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya Amdal, analisis mengenai dampak lingkungan. Itu juga tidak benar,” tambahnya.
Penegasannya, bahwa Amdal tetap ada terutama bagi industri berskala besar. Namun bagi UMKM, dalam UU Cipta Kerja lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan saja. (bpc2)