• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Putusan Rustam, Buruh Tertuduh Bakar Lahan Dibacakan Hari Ini

Romi J. by Romi J.
21 Juli 2020
Buruh tertuduh bakar lahan

Karhutla. (Sumber: net)

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Hari ini, Selasa 21 Juli 2020, sidang putusan hakim terhadap Rustam buruh tertuduh bakar lahan akan digelar.

Sidang putusan kepada Rustam akan digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis pada pukul 10.00 WIB.

Rustam, buruh tertuduh bakar lahan ini adalah warga Kepulauan Meranti. Rustam dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp800 juta.

Tuntutan ini didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Riau dengan tuduhan Rustam membuka atau mengelola lahan dengan cara dibakar.

JPU mendakwa Rustam dengan dakwaan alternatif. Pertama, Rustam didakwa melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo Pasal 108 Undang-Undang RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kedua, Rustam didakwa melanggar Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 Undang-Undang RI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Dalam pembelaannya pada Selasa, 7 Juli lalu, kuasa hukum Rustam dari LBH Pekanbaru menyatakan bahwa dakwaan JPU adalah sesat. Tidak ada bakar lahan yang dilakukan Rustam.

Kepala Operasional LBH Pekanbaru, Rian Sibarani mengungkapkan bahwa Rustam hanyalah seorang buruh bangunan, bukan pekebun atau pelaku usaha kebun seperti dimaksudkan dalam undang-undang tersebut.

Kemudian, Rustam, buruh yang tertuduh bakar lahan ini, hanya berniat membersihkan pekarangan rumahnya untuk acara kenduri kelahiran anak yang keempat. Bukan untuk membuka atau mengelola lahan perkebunan.

Namun, Rustam ditangkap pada 25 Januari 2020 lalu, saat anaknya yang keempat baru berusia 21 hari. Saat itu, Rustam belum sempat memberikan nama anaknya yang terakhir.

“Rustam bukanlah pekebun atau pelaku usaha perkebunan. Yang dilakukan Rustam juga membersihkan perkarangan rumah, bukan membuka atau mengelola lahan perkebunan,” kata Rian kepada bertuahpos.com.

“Pekarangan Rustam juga bukan areal perkebunan,” tambah Rian.

Rian berharap majelis hakim pada putusan nantinya memberikan keadilan dalam kasus Rustam, buruh tertuduh bakar lahan ini. (bpc4)

Tags: buruhKarhutlariau
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Naik Rp214,7 Miliar, APBD Perubahan Pekanbaru 2026 Jadi Rp3,2 Triliun
Ekonomi

APBDP Riau 2026 Diprioritaskan untuk Utang Tunda Bayar dan Infrastruktur

...

Read moreDetails
Ekspor Gas ke Singapura Dihentikan, Pasokan Dialihkan ke Batam

Ekspor Gas ke Singapura Dihentikan, Pasokan Dialihkan ke Batam

Cuaca Riau Hari Ini Sabtu 9 Mei 2026, Cek Selengkapnya

Cuaca Riau Hari Ini, Asap Masih Pekat, 11 Titik Panas Terdeteksi

Karhutla Hancurkan Hampir 300 Rumah, 1.000 Warga Mengungsi

Dampak Karhutla Mengancam Investasi Properti hingga Awal 2027

Warga Riau dan Kepri Desak Pencabutan Izin Tambang dan PSN

Warga Riau dan Kepri Desak Pencabutan Izin Tambang dan PSN

Karhutla Meluas ke 17 Provinsi, Anggota Komisi IV DPR RI Desak Presiden Tetapkan Target Terukur

Karhutla Meluas ke 17 Provinsi, Anggota Komisi IV DPR RI Desak Presiden Tetapkan Target Terukur

Next Post
kilang minyak di Dumai

Pertamina Rencana Pekerjakan 8.000 Orang di Kilang Minyak Dumai, Ini Respon Gugus Tugas COVID-19 Riau

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.