BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan SL, Relationship Manager atau Account Officer PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, dan SJ, nasabah, sebagai tersangka korupsi pemberian kredit sebesar Rp7,2 miliar.
Penetapan tersangka ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, DR Mia Amiati, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Hilman Azazi SH dan Asisten Intelijen, Raharjo Budi Kusnanto SH, Senin (7/1/2020).
Lebih lanjut diungapkannya, modus yang dilakukan kedua tersangka yakni dengan menggunakan data-data fiktif dan memalsukan tandatangan pejabat BRI untuk mmuluskan pencairan dana.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 18 Ayat 2 Tentang Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Peraturan Perubahan atas Peraturan Menko Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Untuk diketahui, pengusutan perkara ini dilakukan berdasarkan laporan manejemen BRI ke Kejati Riau beberapa waktu. Atas hal itu, Kepala Kejati Riau langsung menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlid) dengan nomor : Print-08/L.4/Fd.1/07/2019 tertanggal 15 Juli 2019, tentang Penyelidikan Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2017 hingga 2018 pada PT BRI Kantor Cabang Ujung Batu. (bpc17)