BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Marah karena Malaysia dijadikan Dewan Keamanan (DK) tidak tetap PBB, Bung Karno pada 7 Januari 1965 menyatakan Indonesia keluar dari PBB.
Sontak saja Keputusan Bung Karno membuat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB, U Thant dari Burma (sekarang Myanmar) kelimpungan. Salah satu yang membuat U Thant kebingungan adalah tidak adanya aturan bagaimana PBB bersikap jika ada anggota yang ingin keluar.
Dikutip dari Tirto.id, Selasa 7 Januari 2019, dalam pasal 6 Piagam PBB, memang ada aturan bahwa negara anggota yang tak patuh pada aturan bisa dikeluarkan dari PBB. Namun, tidak ada aturan untuk negara anggota yang ingin keluar sendiri.
Setelah kelimpungan dan tak memberikan pernyataan apa-apa soal Indonesia selama 2 bulan, U Thant akhirnya menyerah. U Thant akhirnya berpandangan tak ada alasan dan aturan yang mencegag Indonesia keluar dari PBB.
Namun demikian, U Thant masih sempat mengiriman surat kepada Menteri Luar Negeri RI, Dr. Soebandrio. Surat itu berisikan betapa dia menyesalkan keputusan Bung Karno.
Dalam laporan Sekjen PBB tahunan PBB bulan September 1965, U Thant bahkan menuliskan bahwa dirinya mengharapkan keputusan keluarnya Indonesia hanya sementara, dan bisa kembali bergabung dengan PBB. (bpc2)