BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Beberapa hari belakangan ini, Polda Riau gencar menangkap para tersangka yang memperdagangkan satwa dilindungi di Provinsi Riau. Namun ternyata di Pengadilan Negeri Pekanbaru terdakwa perdagangan satwa liar hanya divonis 10 bulan penjara.
Seperti halnya vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH, kepada dua terdakwa perniagaan satwa dilindungi, Jimbrus dan Indra Gunawan, Selasa (17/12/2019). Keduanya divonis masing-masing selama 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, hukuman yang diberikan kepada terdakwa bukan untuk balas dendam, tetapi salah satu upaya pembinaan. Hal yang meringankan menurut majelis hakim, keduanya bersikap sopan dan belum pernah dihukum. Sementara barang bukti 24 satwa liar berupa Kancil, Burung Betet, Kukang dan Buaya Muara dikembalikan kepada BKSDA.
Atas putusan ini, kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, Wilsa Riani SH, menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebelumnya disebutkan, terdakwa Jimrus dan Indra Gunawan, Selasa 30 Juli 2019 di halaman Parkir Hotel Whiz Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru,
melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Hal ini sesuai dengan Pasal
40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang R.I nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bpc17)