• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Perdagangkan 24 Satwa Dilindungi, Dua Terdakwa Hanya Dihukum 10 Bulan Penjara

Tim Redaksi by Tim Redaksi
17 Desember 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Beberapa hari belakangan ini, Polda Riau gencar menangkap para tersangka yang memperdagangkan satwa dilindungi di Provinsi Riau. Namun ternyata di Pengadilan Negeri Pekanbaru terdakwa perdagangan satwa liar hanya divonis 10 bulan penjara.

Seperti halnya vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH, kepada dua terdakwa perniagaan satwa dilindungi, Jimbrus dan Indra Gunawan, Selasa (17/12/2019). Keduanya divonis masing-masing selama 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, hukuman yang diberikan kepada terdakwa bukan untuk balas dendam, tetapi salah satu upaya pembinaan. Hal yang meringankan menurut majelis hakim, keduanya bersikap sopan dan belum pernah dihukum. Sementara barang bukti 24 satwa liar berupa Kancil, Burung Betet, Kukang dan Buaya Muara dikembalikan kepada BKSDA.

Atas putusan ini, kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, Wilsa Riani SH, menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebelumnya disebutkan, terdakwa Jimrus dan Indra Gunawan, Selasa 30 Juli 2019 di halaman Parkir Hotel Whiz Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru,
melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Hal ini sesuai dengan Pasal
40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang R.I nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bpc17)

Tags: Satwa dilindungi
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Karhutla Meluas ke Habitat Harimau Sumatera di Suaka Margasatwa Kerumutan
Lingkungan

Karhutla Meluas ke Habitat Harimau Sumatera di Suaka Margasatwa Kerumutan

...

Read moreDetails
BBKSDA Riau Minta Warga Ikut Pantau Jejak Baru Harimau Sumatra di Inhil

Apa yang Ditermukan BKSDA soal Teror Harimau Sumatra di Pasir Putih?

Seekor Tapir Jantan Mati Tak Jauh dari Kawasan TNTN

Seekor Tapir Jantan Mati Tak Jauh dari Kawasan TNTN

Pakar IPB Soroti Kasus Kematian Gajah Sumatra, Sebut Hukum Masih Sebatas Simbolik

Pakar IPB Soroti Kasus Kematian Gajah Sumatra, Sebut Hukum Masih Sebatas Simbolik

Perburuan Gading yang Kejam di Balik Kasus Kematian Gajah Liar di Pelalawan

Pulusan Saksi Diperiksa, Kasus Gajah Mati di Pelalawan Mengarah ke Perdagangan Gading

Lokasi Konflik Harimau Sumatera di Desa Pulau Muda Masih Area Jelajah Si Belang

Lokasi Konflik Harimau Sumatra di Desa Pulau Muda Masih Area Jelajah Si Belang

Next Post
Pensiun, Ini Kata-Kata Terakhir Bambang Pamungkas di Hadapan Suporter Persija Jakarta/net

Pensiun, Ini Kata-Kata Terakhir Bambang Pamungkas di Hadapan Suporter Persija Jakarta

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.