BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – General Manager Hotel Pangeran Zulhayati Lubis, Rabu, 28 Agustus 2019, diperiksa pebyidik Kejaksaan Tinggi Riau. Zulyahati diperiksa terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Riau ke Universitas Islam Riau (UIR) tahun 2011-2012 sebesar Rp1,8 miliar.
Pantauan di lapangan, Zulhayati Lubis tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau sekitar pukul 09.00 WIB. Ia kemudian masuk ke ruang pemeriksaan Tindak Pidana Khusus. Zulhayati Lubis meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.30 WIB.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, membenarkan pemeriksaan terhadap Zulhayati Lubis tersebut. Menurutnya Zulhayati Lubis diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Riau tahun 2011-2012 kepada UIR dalam rangka penelitian bersama dengan Institut Alam dan Tamadun Melayu (ATMA)-Universitas Kebangsaan Malaysia, dengan tersangka DR Sulaiman Abdullah MHum, mantan Wakil Rektor IV UIR.
Untuk diketahui, dalam perkara korupsi dana bantuan penelitian Pemprov Riau ke Universitas Islam bekerjasama dengan Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM), dua orang sudah menjadi terpidana.
Keduanya yakni DR Emrizal, Bendahara Penelitian Bersama yang juga dosen UIR dan Said Fhazli MSi, Sekretaris Panitia. DR Emrizal yang dinilai terbukti menikmati uang sebesar Rp64 juta dihukum penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.
Sementara Said Fhazli yang terbukti hanya menikmati Rp21 juta juga divonis penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.
Informasi yang diperoleh, diperiksanya Zulhayati Lubis oleh penyidik Kejati Riau terkait adanya dana hibah Pemprov Riau terawbut yang dipergunakan untuk menyewa ruangan di Hotel Pangeran. (bpc17)