BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mantan Kadis PU Bengkalis, M Nasir, dituntut selama 7,5 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak podana korupsi proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis tahun 2011-2012.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa KPK dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Saut Maruli Tua SH, Senin 12 Agustus 2019.
Jaksa juga menuntut terdakwa M Nasir membayar denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ditambah membayar uang penggabti sebesar Rp2 miliar, jika tidak dibayar, diganti dengan penjara selama 1 tahun penjara.S
Selain M Nasir, pada kesempatan tersebut, Jaksa KPK juga menuntut Hobby Siregar, Direktur PT Mawatindo Road Consultan, kontraktor pelaksana proyek multiyears dengan hukuman selama 8 tahun penjara, membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp43 miliar, subsider 3 tahun penjara.
Seperti diketahui, sesuai dakwaan Jaksa KPK disebutkan bahwa sekitar bulan Juli 2015, Hobby Siregar dihubungi Wayan Sumarta yang memberitahukan kalau Terdakwa sedang berada di Jakarta dan meminta jatah uang fee sebesar Rp2 miiar tetapi dalam bentuk mata uang asing.
Hobby Siregar lalu memerintahkan Wayan agar memberitahukan kepada terdakwa bahwa permintaan itu akan direalisasikan beberapa hari lagi karena sulit mencari mata uang asing dalam jumlah yang besar. Beberapa hari kemudian barulah Hobby melalui Doso Prihandoko menyerahkan uang tersebut dalam bentuk mata uang asing kepada terdakwa di rumah dinasnya.(bpc17)
Â