BERTUAHPOS.COM – Hingga mendekati batas akhir, tujuh daerah di Provinsi Riau belum juga mengajukan draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2024.
Padahal, sesuai dengan aturan, pengesahan APBD-P paling lambat harus dilakukan tiga bulan sebelum akhir tahun anggaran, yaitu pada 30 September.
Dengan sisa waktu tiga hari, jika ketujuh daerah ini tak segera mengusulkan, maka mereka terancam tidak memiliki APBD-P 2024. Daerah-daerah tersebut meliputi Kabupaten Kepulauan Meranti, Siak, Rokan Hulu (Rohul), Rokan Hilir (Rohil), Kuantan Singingi (Kuansing), Indragiri Hilir (Inhil), dan Pelalawan.
“Sampai saat ini belum ada penambahan, masih yang kemarin juga yang mengusulkan draf APBD-P. Padahal waktunya sudah mepet,” ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra, Jumat 27 September 2024.
Indra menjelaskan bahwa sejauh ini baru lima kabupaten dan kota yang telah mengajukan draf APBD-P untuk dievaluasi. Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Kampar, Indragiri Hulu (Inhu), Bengkalis, serta Kota Pekanbaru dan Dumai.
“Kalau yang sudah selesai dievaluasi ada empat daerah, yakni Dumai, Kampar, Indragiri Hulu, dan Bengkalis. Sementara Kota Pekanbaru masih berproses,” lanjutnya.
Indra menegaskan bahwa waktu yang tersisa sangat singkat, sehingga tujuh kabupaten yang belum mengajukan APBD-P harus segera menyerahkan draf anggaran perubahan mereka ke Pemprov Riau.
“Kalau sampai batas akhir belum disahkan, berarti mereka tidak punya APBD perubahan. Masih ada waktu tiga hari, dan ini sangat mepet sekali,” ujar Indra, mengingatkan.
Ia juga menjelaskan bahwa proses evaluasi APBD-P di Pemprov Riau membutuhkan waktu, karena melibatkan tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Proses evaluasi itu melibatkan banyak pihak. Ada dari Kemendagri dan Kemenkeu. Tapi kalau dokumen dari kabupaten dan kota itu lengkap, langsung kita kirim ke Kemendagri dan Kemenkeu. Hasil fasilitasi dari mereka itulah yang kita jadikan dasar untuk melakukan evaluasi,” jelasnya.
Setelah evaluasi di BPKAD selesai, hasilnya akan diajukan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Riau untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK). Jika SK evaluasi sudah diterbitkan, maka dokumen tersebut akan dikembalikan ke masing-masing daerah untuk disetujui bersama DPRD setempat dan dijalankan.
“Setelah SK evaluasi APBD-P kabupaten kota itu diteken, barulah dikembalikan ke kabupaten dan kota untuk dibuat persetujuan dengan DPRD dan mulai dijalankan,” tutupnya.