BERTUAHPOS.COM — PT PT Duta Swakarya Indah (DSI) Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, alami kerugian hingga miliaran rupiah akibat 91 pekerja borongan kontrak perkebunan perusahaan itu mogok bekerja.
Puluhan pekerja kontrak di bawah koordinator atau pemborong Yulisama Halawa ini, mengaku mogok kerja karena gaji tidak dibayarkan perusahaan sejak Februari 2023.
Selain itu, pekerja juga memprotes rencana PT DSI yang akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Direktur PT DSI Misno mengatakan, para pekerja panen dan perawatan kebun itu sudah habis kontraknya Maret 2023.
Selain itu, PT DSI tidak bertanggung jawab secara hukum terhadap para pekerja tersebut.
“Ini dikarenakan antara PT DSI dengan pekerja tersebut tidak ada perjanjian atau kontrak. Perjanjian hanya dibuat antara PT DSI dengan pemborong Yulisama Halawa,” terang Misno, Senin, 1 Mei 2023.
Dia menyebut, masalah muncul ketika para pekerja tidak melaksanakan pekerjaanya sebagaimana mestinya. Sehingga tanaman sawit tidak terurus selama 7 bulan belakangan.
Selama ini, papar Misno, kerugian perusahaan pada saat pekerja mogok sebelum masa habis kontrak kerja mencapai Rp1 miliar. Bahkan, kerugian PT DSI terus berlanjut dikarenakan pekerja tetap tidak mau bekerja.
“PT DSI juga kesulitan menempatkan pekerja yang baru, karena rumah tempat tinggal pekerja masih dihuni oleh pekerja dari pihak Yulisama Halawa. Akibat buah sawit tidak ada yang memanen, perusahaan merugi hingga Rp4,5 miliar,” ungkapnya.
Misno menegaskan, akibat banyaknya kerugian yang timbul oleh pekerja Yulisama itu, pihaknya akan mengajukan gugatan hukum. Pihaknya menilai, Yulisama selaku pemborong tidak melaksanakan pekerjaan sesuai isi kontrak yang disepakati.
“Inilah dilema yang dialami PT DSI sampai saat ini. Pekerja Yulisama tidak juga meninggalkan tempat tinggal milik perusahaan. Sehingga kami tidak bisa menerima pekerja panen dan perawatan kebun yang baru, dikarenakan tidak ada tempat tinggal untuk mereka,”jelasnya.
Pada kesempatan itu, Misno juga membantah jika PT DSI dituding tidak membayarkan upah pekerja Yulisama Halawa.
Karena pihaknya sudah menyampaikan kapan saja siap membayarkan upah pekerja. Namun para Yulisama juga harus segera meninggalkan tempat tinggal milik perusahaan, karena masa kontrak kerja sudah habis.
Misno menyebutkan, sejauh ini memang telah ada upaya mediasi antara para pekerja dan perusahaan yang dilakukan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Siak dan DPRD Provinsi Riau.
Akan tetapi, upaya tersebut tidak tercapai kesepakatan antara kedua pihak. Sehingga penyelesaiannya harus melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).***