BERTUAHPOS.COM — Pemprov Riau memberlakukan aturan ketat bari setiap PNS atau ASN yang ingin pindah ke provinsi, sebagaimana tertuang dalam Pergub Riau Nomor 3 Tahun 2025.
Pergub baru ini mengatur tentang proses mutasi atau perpindahan PNS ke Pemprov Riau. Dalam ketentuannya harus melewati berbagai tahapan seleksi yang transparan.
“Perubahan ini penting untuk mendukung prioritas pembangunan Provinsi Riau dengan memastikan ASN yang bergabung memiliki kemampuan optimal,” kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, di Pekanbaru.
Dia menyebut kebijakan ini dimaksud untuk memastikan ASN atau PNS yang bergabung ke Pemprov Riau, benar-benar memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Kebutuhan ASN di Pemprov Riau direncanakan untuk jangka waktu lima tahun ke depan, dengan evaluasi setiap tahunnya sesuai perkembangan dan rencana strategis daerah. Penyusunan kebutuhan ini mempertimbangkan program-program prioritas pembangunan daerah, sehingga ASN yang direkrut melalui mutasi dapat berkontribusi maksimal.
Jenis mutasi yang diatur dalam Pergub ini mencakup mutasi dari instansi pusat, provinsi lain, kabupaten/kota dalam satu provinsi, hingga mutasi dari perwakilan NKRI di luar negeri. Proses pengadaan ini akan dilakukan secara terbuka berdasarkan formasi yang tersedia dan diumumkan langsung oleh Gubernur Riau selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Proses seleksi mutasi dilakukan melalui tiga tahap utama: seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara. Pada seleksi kompetensi, peserta akan dinilai kemampuan teknis, manajerial, dan sosial kulturalnya. “Kami ingin memastikan bahwa setiap PNS memiliki kesempatan yang sama dan dinilai secara objektif,” tegas Yan.
PNS yang dinyatakan lulus akan mendapatkan rekomendasi untuk pindah ke Pemprov Riau. Sementara itu, peserta yang belum berhasil dapat mencoba kembali pada periode seleksi berikutnya selama formasi masih tersedia.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Pemprov Riau. Selain menjaga standar kompetensi ASN, aturan ini juga mendorong PNS untuk terus mengembangkan diri.
“Pemenuhan kebutuhan ASN bukan hanya melalui CPNS dan PPPK, tetapi juga mutasi, pengangkatan, dan promosi jabatan fungsional. Ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan publik di Riau,” kata Yan.
Dengan seleksi yang lebih ketat dan transparan, Pemprov Riau berharap kualitas pelayanan publik dapat semakin baik, serta mendorong inovasi dan kontribusi positif dari ASN untuk masyarakat.***