BERTUAHPOS.COM — Gubernur Riau, Abdul Wahid, menegaskan masih perlu waktu untuk mengisi posisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau definitif, dan tahapannya banyak dan panjang.
Hal ini disampaikannya usai seremoni pelantikan perpanjang masa jabatan Pj Sekdaprov Riau, M Taufiq OH, di Gedung Daerah Provinsi Riau, Senin, 10 Maret 2025.
Taufiq OH sudah beberapa kali diperpanjang masa jabatannya untuk posisi Pj Sekdaprov Riau. Dia mengemban tanggung jawab itu sejak masa Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi, sebelum Pilgub Riau 2024 lalu.
Periode masa jabatan Pj Sekdaprov untuk kedua kalinya sudah habis per Januari. Kini, dia masih dipercaya hingga tiga bulan ke depan (Mei 2025). “Ya, Pj Sekdaprov (Taufik OH) jabatannya diperpanjang sesuai aturan, yakni tiga bulan,” ujar Gubernur Abdul Wahid, Senin (10/3).
Terkait pengisian jabatan definitif Sekdaprov Riau, Abdul Wahid menyampaikan bahwa Pemprov Riau akan membuka asesmen dalam waktu dekat. “Oh ya, karena ini akan dibuka asesmen untuk calon Sekda dalam waktu dekat,” jelasnya.
Sementara itu, Pj Sekdaprov Riau, M. Taufik OH, mengatakan bahwa dirinya kembali menjabat setelah mendapatkan surat keputusan perpanjangan dari pemerintah pusat.
Setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, dirinya sempat menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda sebelum kembali ditetapkan sebagai Pj Sekdaprov.
“Alhamdulillah, perpanjangan jabatan Pj Sekda sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Gubernur masih mempercayakan kami untuk mengemban tugas ini hingga asesmen dibuka,” kata Taufik OH.
Sementara itu, terkait posisi pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemprov Riau, Gubernur menyatakan masih melakukan koordinasi dengan seluruh dinas sebelum melakukan rotasi atau mutasi.
“Untuk yang lain belum, karena masih melihat kondisi dan situasi. Pelantikan itu dilakukan sesuai kebutuhan. Jika memang diperlukan, akan dilakukan mutasi dan rotasi,” ungkap Abdul Wahid.
Saat ini, sejumlah jabatan Pejabat Tinggi Pratama (PTP) di lingkungan Pemprov Riau masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Tercatat ada 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengalami kekosongan jabatan, baik karena pejabat sebelumnya pensiun, mengundurkan diri, maupun akan memasuki masa pensiun.***