BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Kendati Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah menerbitkan IMB Sementara. Ternyata penerbitan IMB tersebut tidak otomatis menyelamatkan iklim investasi di sektor properti perumahan.
Hal itu disampaikan Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI), Riau Amran Tambi kepada kru bertuahpos.com. “Oktober IMB Sementara Pekanbaru sudah diterbitkan. Hanya saja perbankan masih menunggu keputusan dari pusat, karena pihak bank tidak mengenal istilah izin sementara,” katanya.
Untuk itu pihak bank seperti BTN bisa mengeluarkan keputusan terkait hal tersebut. “Kita harap BTN pusat ada keputusan. Karena IMB sementara ada kekuatan hukum, ini hanya masalah persepsi saja,” ujarnya, Rabu (19/10/2016).
Akibat dari hal tersebut membuat beberapa program REI menjadi terkendala. Salah satunya mewujudkan 8000 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) turut tersendat. Seperti di Pekanbaru sebelum IMB sementara dikeluarkan, pemerintah daerah tidak ada menerbitkan satu pun IMB. Penyebabnya tidak lain persoalan RTRW yang belum tuntas.
Untuk A Tambi masih berharap agar polemik terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau bisa segera tuntas. “Kita harap persoalan RTRW selesai. Karena kebutuhan akan rumah di Riau tinggi,” katanya.
Penulis: Riki