BERTUAHPOS.COM, JAKARTA -Â Kementerian Perumahan Rakyat mendorong para pengembang untuk membangun rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Terlebih kebutuhan rumah untuk masyarakat terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk serta pengembangan kawasan permukiman.
Namun rumah sederhana ataupun rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari PPN itu harus memenuhi empat syarat sesuai aturan. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2014 tentang pembebasan PPN untuk rumah bersubsidi. (Baca: Jawa Timur Kekurangan 500 Ribu Rumah Sederhana)
Syarat pertama, luas bangunan rumah tidak melebihi 36 meter persegi. Kedua, harga jual tidak melebihi batasan harga jual yang didasarkan pada kombinasi zona harga jual maksimal.
Adapun syarat ketiga, rumah tersebut merupakan rumah pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka wajtu lima tahun sejak dimiliki. Luas tanah itu juga tidak kurang dari 60 meter persegi. (Baca: Harga Properti Kelas Menengah Melambung)
Sedangkan syarat keempat adalah masyarakat bisa memperoleh rumah tersebut secara tunai. »Ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah,” kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo, seperti dikutip dari siaran pers, Selasa, 24 Juni 2014.
Oleh karena itu, masyarakat dapat membeli rumah bersubsidi secara tunai maupun KPR selama harga jualnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK. Berdasarkan PMK tersebut, ujar Hartoyo, juga diatur mengenai harga jual rumah bersubsidi untuk tahun 2014 hingga tahun 2018.
Beleid tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan yakni per 10 Juni 2014 lalu. Adapun harga jual rumah bersubsidi yang ditetapkan terendah berada di Jawa dan Sumatera yakni Rp 105 juta sedangkan tertinggi di Papua dan Papua Barat Rp 160 juta per unit(Tempo)