BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Paripurna DPRD Kota Pekanbaru tentang RPJMD menuai polemik. Hasil yang diputuskan tidak sah, karena telah cacat hukum. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara tegas juga menolak hasil rapat tersebut karena sama saja dengan melukai hati rakyat.
“Pemko Pekanbaru jangan main-main dengan suara rakyat, nanti kualat. PKS secara tegas telah menolak pengesahan RPJMD tersebut,” ujar Anggota DPRD dari Fraksi PKS, Kartini SKM kepada Bertuahpos.com, Rabu, 13 Mei 2020.
Dia mengatakan, substansi persoalannya sangat jelas, bahwa dalam RPJMD yang disusun Pemko Pekanbaru itu tidak ada sama sekali fokus pada penanganan COVID-19 kedepannya. Sementara yang dihadapi masyarakat kini, jelas bahwa wabah ini telah banyak memberi dampak negatif kepada rakyat.
Walikota Pekanbaru, Firdaus, dan beberapa anggota DPRD Pekanbaru dianggap telah menyalahi Tata Tertib Rapa Peripurna tersebut. Pertama, yang dilanggar adalah Tatib 105 yang berbunyi setiap pengesahan Perda wajib dihadiri oleh 2/3 — 30 dari 45 anggota DPRD Pekanbaru. Jika tetap ngotot dilanjutkan artinya tidak sah.
Selain itu, dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 juga jelas menerangkan bahwa RPJMD bisa dilakukan jika sisa masa jabatan kepada daerah masih tersisa 3 tahun lagi. Sedangkan sisa masa jabatan Firdaus sebagai Walikota Pekanbaru hanya tinggal 2 tahun. Itu berarti, Walikota Pekanbaru telah menyalahi aturan dalam menyusun RPJMD.
“Dalam kondisi seperti ini tidak sepantasnya ada ‘permainan’ dalam merumuskan kebijakan. Jangan sampai rakyat yang sudah sengsara dengan masalah COVID-19, dan ditambah lagi kebijakan Pemko Pekanbaru terhadap rencana pembangunan malah tidak mengakomodir kepentingan rakyat,” sambungnya.
Dari data yang dihimpun dalam Paripurna Istimewa itu ada 27 orang anggota DPRD Pekanbaru yang hadir. Harusnya 30 orang dari total 45 anggota DPRD Fraksi- PAN dan PKS tidak ada datang sama sekali, kemudian Fraksi Golkar hanya dihadiri oleh Tarmizi Muhammad Kota dan Ketua Fraksi Masny. (bpc3)