BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – DPRD Riau secara tegas menyalahkan ketidakmampuan BBPOM Pekanbaru untuk mengawasi makanan yang beredar di masyarakat.
Wakil Komisi V DPRD Riau yang juga Dapil Meranti, Muhammad Adil menegaskan bahwa karena ketidakmampuan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, anak usia 3 tahun di Meranti bisa positif narkoba.
“BBPOM yang salah. Harusnya sebelum makanan itu beredar di masyarakat, sudah diperiksa. Ini sudah kejadian baru diperiksa,” kata Adil kepada bertuahpos.com, Senin 2 April 2018.
Dilanjutkan Adil, kejadian ini harus menjadi evaluasi dan pelajaran bagi semua pihak, termasuk BBPOM, pihak kepolisian dan juga pemerintah.
“Coba, kalau yang kena itu anak orang BBPOM, anak Kapolres, bagaimana reaksi mereka. Makanya, awasilah makanan yang bererdar itu, jangan sampai masyarakat menjadi korban,” tambah Adil.
Sebelumnya, Bocah berusia 3 tahun positif narkoba setelah pihak RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau melakukan tes urin terhadap dirinya.
Indikasi itu menguat setelah bocah ini menghabiskan beberapa bungkus permen Yupi saat dia bermain di tempat kakeknya.
Baca:Â Bocah 3 Tahun Positif Narkoba Setelah Makan Permen, Polda Riau Selidiki Pengedarnya
Pada Sabtu 31 Maret 2018 kemarin anggota Sat Resnarkoba memperoleh infomasi dari masyarakat tentang kondisi bocah berusia 3 tahun 8 bulan itu.
Ibu korban, Rika Novitri melaporkan anaknya bernama Cut Sara telah makan permen merk Yupi.
Setelah mengkonsumsi itu, anaknya berhalusinasi dan tidak bisa tidur. Bahkan sepanjang malam terus mengoceh.
“Dia makannya sore. Sekitar pukul 19.00 WIB, Cut Sara mulai bertingkah aneh tidak mau tidur sampai pagi,” kata Rika
Setelah melihat anaknya bertingkah aneh pada Sabtu siang kemarin Sara dilarikan ke RSUD Meranti dan didampingi oleh Sat Resnarkoba.
Pihak rumah sakit melakukan tes urine. Di situ lah diketahui bahwa bocah itu positif narkoba jenis Methafetamin dan Amphetamin. (bpc2)