BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisioner KPU Riau, Joni Suhaidi mengatakan sengketa pilkada Rokan Hulu sudah disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 3 Maret 2021 kemarin.
Sidang sengketa pilkada Rohul dimulai dari pukul 13.00 WIB siang hingga pukul 18.00 WIb sore.
Sebagai termohon, KPU Rohul diwakili oleh Ketua KPU Rohul, Elfendri, dan didampingi kuasa hukum, Sudi Prayitno.
Sementara, di pihak pemohon menghadirkan saksi Lister Situmorang, Edi Syarifudin, Afrizal, dan seorang saksi ahli, Edi Asnawi.
Joni mengatakan proses persidangan di MK berjalan lancar. Selanjutnya, kata Joni, adalah menunggu putusan yang akan dibacakan 19-24 Maret 2021 mendatang.
“Persidangan berjalan lancar, dan tinggal menunggu putusan yang akan dibacakan pada tanggal 19-24 maret 2021,” ujar Joni kepada bertuahpos.com.
Sengketa pilkada di Rokan Hulu, diajukan oleh paslon nomor urut 3, Hafith Syukri-Erizal, dengan nomor registrasi 70/PHP.BUP-XIX/2021. (bpc4)