BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU -Â Kasus Korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) menyeret 18 orang tersangka. Dalam kasus ini, Razman Arief Nasution selaku pengacara 9 orang dari 18Â tersangka, menilai penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Riau dinilai melanggar prosedur.
Adapun 9 orang yang menjadi klien Razman Arief Nasution ini di antaranya kebanyakan dari anggota Pokja. Sehingga Razman menilai, seharusnya penyelidikan dimulai dari PPTK.
9 nama yang terseret itu ialah Ikhwan Sunardi selaku Ketua pokja, Harianto sebagai Sekretaris Pokja, Desi Iswanti Ruliana anggota Pokja, Hoprizal anggota Pokja, Adriansyah Ketua Panitia Hasil Pekerjaan, Akrima anggota PPHP, Yusrizal Pejabat Pembuat Komitmen, dan Dwi Agus Sumarno selaku Kadis Cipta Karya.Â
Baca:Â Kuasa Hukum 13 Pejabat dan PNS Tersangka Korupsi RTH Gelar Pertemuan
“Ini tidak sesuai prosedur, dan Dwi terima surat tadi malam. Dan anggota lainnya kemarin sore. Kami akan laporkan masalah ini ke komisi Kejaksaan, Prosedurnya menutut saya ini sudah keliru, Pokja kok bisa masuk, dan anggota juga ikut merembet,” ujar Razman Arief.Â
Razman juga mengatakan, dalam proses pengerjaan RTH sudah dilakukan audit. Ditemukan kelebihan pembayaran Rp 280 juta. Dia menyatakan uangnya sudah dikembalikan. (bpc8)