BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kuasa Hukum 13 pejabat dan PNS tersangka kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) menggelar pertemuan dengan media. Pertemuan itu dilakukan untuk mengurai kembali soal penetapan status tersangka oleh Kejati Riau terhadap 13 pejabat dan PNS dan 5 orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus itu.Â
Ketua Tim Hukum Razman Arif Nasution mengatakan pihaknya perlu mengambil sikap atas penetapan status tersangka korupsi RTH, serta akan melakukan upaya praperadilan. “Pertemuan akan dilangsungkan pada pukul 14.00 WIB di loby Hotel Jatra Pekanbaru,” katanya, Jumat (10/11/2017).Â
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan sejumlah nama itu dalam proses pembangunan RTH di Jalan A Yani, Pekanbaru.Â
“Tersangka ada 18 orang yang kami tetapkan. Para tersangka itu terdiri dari ASN dan pihak swasta, salah satunya mantan kepala Dinas PU inisial DAS,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta.Â
Berkas perkara sendiri dibagi 14 dalam berkas. Dia mengklaim penetapan tersangka ini membutuhkan proses panjang dalam waktu lama. Mantan Kepala Dinas PU Riau juga ditetapkan sebagai tersangka. (bpc3)