BERTUAHPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau bersama tim dari tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau telah mencapai kesepakatan terkait batas maksimal dana kampanye sebesar Rp 34,9 miliar.
Kesepakatan ini mencakup berbagai kebutuhan kampanye, mulai dari alat peraga hingga pertemuan langsung dengan masyarakat.
Anggota KPU Riau, Nahrawi, menjelaskan bahwa dana kampanye yang telah disepakati tersebut meliputi biaya untuk alat peraga kampanye, dua kali pertemuan umum, 47 kali pertemuan terbatas, serta 705 kali pertemuan tatap muka dan dialog dengan masyarakat.
Selain itu, biaya ini juga mencakup pemasangan alat peraga, kegiatan olahraga, kesenian, hingga acara sosial keagamaan.
“Pemasangan spanduk dibatasi maksimal 7.448 buah, sementara selebaran, brosur, pamflet, dan poster masing-masing dibatasi hingga 100.000 unit. Adapun jasa konsultan dibatasi dengan anggaran Rp 500 juta per pasangan calon. Dengan semua komponen ini, total anggaran kampanye mencapai Rp 34,9 miliar,” ujar Nahrawi, Selasa 24 September 2024.
Nahrawi juga menegaskan pentingnya kesepakatan ini sebagai pedoman untuk mengatur pengeluaran kampanye agar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Semua pasangan calon diharapkan mematuhi aturan yang sudah disepakati agar kampanye berjalan dengan tertib dan sesuai aturan,” lanjutnya.
KPU Riau juga mengingatkan pentingnya menjaga keseragaman dan kondusivitas selama masa kampanye.
“Tujuannya agar kampanye dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan gesekan di masyarakat,” pungkas Nahrawi.