BERTUAHPOS.COM – Masyarakat Panam bersama Forum Anti Maksiat (FAM) menyatakan penolakan terhadap beroperasinya Chromatic Family Karaoke di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru.
Mereka mengkhawatirkan tempat tersebut akan menjadi lokasi maksiat yang meresahkan warga sekitar.
Penolakan ini disampaikan langsung kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Senin 9 Desember 2024.
Koordinator FAM, Saiful Amri Purba, mengungkapkan keresahan masyarakat terkait keberadaan tempat hiburan malam (THM) tersebut.
“Karena ada kekhawatiran masyarakat bahwa tempat ini dijadikan ajang maksiat, maka masyarakat Panam di dua kecamatan dan 10 kelurahan dengan tegas menolak keberadaan usaha tersebut,” kata Saiful.
Selain menyampaikan penolakan, Saiful juga meminta DPRD Pekanbaru memastikan kelengkapan izin usaha Chromatic Family Karaoke.
“Kami ke Komisi I untuk mempertanyakan pengawasan perizinan usaha ini. Kami ingin tahu apakah benar tempat tersebut adalah karaoke atau THM. Kami juga meminta agar legislatif turun langsung untuk meninjau lokasi,” tegasnya.
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, mengonfirmasi laporan dari masyarakat Panam terkait keberadaan tempat hiburan tersebut. Ia berjanji akan menindaklanjuti dengan meninjau langsung ke lokasi.
“Kami akan turun ke lapangan untuk memastikan apakah benar laporan yang disampaikan masyarakat. Jika memang ada pelanggaran, kami akan meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru untuk mengambil tindakan,” ujar Robin.
Robin juga menjelaskan bahwa masyarakat mengadukan lokasi THM yang diduga melanggar aturan karena dekat dengan rumah ibadah dan sarana pendidikan.
“Menurut aturan Perda, tempat hiburan tidak boleh berada dalam radius 1.000 meter dari rumah ibadah atau tempat pendidikan. Kami akan memeriksa apakah lokasinya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Dalam laporan yang diterima DPRD, Chromatic Family Karaoke berdekatan dengan Masjid Paripurna dan beberapa fasilitas pendidikan. Hal ini menjadi salah satu alasan utama masyarakat menolak keberadaan tempat hiburan tersebut.
Komisi I DPRD Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk mendukung aspirasi masyarakat Panam dan memastikan semua izin usaha yang dikeluarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami tidak ingin ada pelanggaran yang merugikan masyarakat. Aspirasi ini akan kami tindaklanjuti secepatnya,” tutup Robin.