BERTUAHPOS.COM – Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho, mengingatkan seluruh perusahaan swasta di Kota Pekanbaru untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan mereka.
Sesuai aturan, perusahaan wajib mencairkan THR paling lambat H-7 Idulfitri 1446 H/2025 M.
“Kita sudah tandatangani surat. Perusahaan swasta paling lambat 7 hari sebelum Lebaran harus sudah membayarkan THR,” tegas Agung, Minggu 16 Maret 2025.
Menurutnya, pembayaran THR adalah kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan kepada karyawan. Jika ada perusahaan yang membandel, Pemko Pekanbaru tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha.
“Kita akan tindak tegas, bahkan kita akan cabut izin perusahaan yang belum membayarkan THR bagi karyawannya,” ujarnya.
Untuk memastikan hak karyawan terpenuhi, Pemko Pekanbaru telah membuka posko pengaduan di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda, Kecamatan Bukit Raya.
“Bagi yang belum dapat THR hingga 7 hari sebelum Lebaran, silakan laporkan ke Kantor Disnaker,” papar Agung.
Ia juga menekankan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh. Tidak ada lagi alasan bagi perusahaan untuk membayar secara dicicil atau separuh-separuh. Selain itu, perusahaan diimbau untuk membayar THR lebih awal agar karyawan dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan baik.