BERTUAHPOS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pekanbaru menegaskan komitmennya dalam mengawasi transaksi dana kampanye selama tahapan Pilkada Pekanbaru 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Raja Inal Dalimunthe, saat berbicara kepada wartawan pada Rabu 25 September 2024.
“Bawaslu Pekanbaru pada prinsipnya mengawasi setiap proses tahapan yang berlangsung, termasuk dana kampanye Pilkada Pekanbaru,” ujar Raja Inal.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan ini sudah dimulai sejak 22 September lalu. “Pengawasan telah dilakukan secara melekat sejak 22 September yang lalu,” tambahnya.
Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu Pekanbaru bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru. Baru-baru ini, kedua lembaga tersebut menggelar rapat koordinasi dengan perwakilan dari tim kampanye masing-masing pasangan calon.
“Rapat koordinasi yang diselenggarakan KPU Kota Pekanbaru mengundang LO (liaison officer) gabungan partai politik pengusul hingga penetapan pembatasan dana kampanye,” ungkap Raja Inal.
Raja menegaskan bahwa pengawasan dana kampanye dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang dana kampanye peserta pemilihan kepala daerah.
“Mulai dari tahapan dana kampanye yang diatur dalam pasal 4 dan 5, kemudian sumber dana kampanye itu sendiri juga harus sesuai dengan pasal 6 sampai dengan 9,” jelasnya.
Dalam pasal 6 PKPU tersebut dijelaskan Dana Kampanye Pasangan Calon yang diusulkan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat diperoleh dari: sumbangan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon.
b. sumbangan Pasangan Calon; dan/atauc. sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta kemudian Dana Kampanye Pasangan Calon perseorangan, dapat diperoleh dari:a. sumbangan Pasangan Calon; dan/ataub. sumbangan pihak lain yang tidak mengikat. yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.(3) Selain sumber Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sumber Dana Kampanye Pemilihan dapat diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.(4) Dana Kampanye yang diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan pada bagian anggaran KPUProvinsi atau KPU Kabupaten/Kota.(5) Perolehan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilengkapi dengan informasi identitas yang jelas.(6) Penggunaan dan pengelolaan alokasi Dana Kampanye yang diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja daerah pada bagian anggaran KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Ia menambahkan bahwa dana kampanye pasangan calon dapat berasal dari beberapa sumber, di antaranya sumbangan partai politik, pasangan calon itu sendiri, serta pihak lain yang tidak mengikat, seperti perseorangan atau badan hukum swasta.
Raja juga menekankan pentingnya transparansi dalam laporan keuangan kampanye. “Sumber Dana Kampanye harus dilengkapi dengan informasi identitas yang jelas dan penggunaan dana tersebut diawasi agar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.