BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Walikota Dumai, Zulkifli AS sebagai tersangka, Jumat 3 Mei 2018.
KPK menetapkan Zulkifli sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada R-APBN Perubahan tahun 2018.
Zulkifli diduga memberikan uang sejumlah Rp550 juta kepada mantan pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Uang ini diberikan dengan tujuan memuluskan dana alokasi khusus Dumai dalam APBN Perubahan 2017 dan 2018.
Tak hanya dugaan memberi suap, KPK juga menetapkan Zulkifli sebagai tersangka sebagai penerima gratifikasi. Zulkifli diduga menerima gratifikasi uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
“Gratifikasi ini diduga terkait dengan jabatannya sebagai tersangka dan berlawanan dengan tugasnya,” terang Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat 3 Mei 2019. (bpc2)