BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ibu ini seperti peternak. Hamil, dan saban anak yang dilahirkan selalu dijual ke orang lain. Sudah tiga anak yang dilahirkan, dan semuanya sudah dijual. Akibat itu, ibu yang bernama Lentina Panjaitan alias Bunga itu ditangkap Unit Reserse Kriminal, Polsek Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara.
Bunga sehari-hari bekerja sebagai pelayan kafe. Tak jelas dia berhubungan intim dengan siapa. Namun ketika dia melahirkan, anak-anaknya itu dijual dengan harga tertentu. Untuk itu kini dia ditangkap, diduga terlibat dalam perdagangan manusia.
Menurut Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Rina Sari Ginting, penangkapan itu didasarkan informasi masyarakat pada 31 Juli 2017.
Informasi itu menyebut, Bunga sepekan sebelumya masih terlihat hamil besar, tapi kini prutnya sudah kempes. Dia diperkirakan sudah melahirkan, dan menjual bayi yang baru dilahirkannya itu.
Dari informasi ini polisi kemudian melakukan interogasi terhadap Bunga. “Dan yang bersangkutan langsung mengakui perbuatannya saat kita interogasi,†kata Kombes Rina, Senin (7/8/2017).
Menurut Kobes Rina, menjual bayi, bukan baru pertama kali dilakukan Bunga. Dia sudah tiga kali hamil di luar nikah dan menjual semua bayi yang dilahirkan itu.
Anak pertama dijual pada Januari 2013 kepada seseorang di Huta IV Aek Liman, Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Simalungun. Anak kedua dijual pada Juni 2016 seharga Rp 2,7 juta kepada seseorang di Huta Marjaya Asih, Nagori Saribu Asih, melalui dukun beranak yang mengaku sebagai bidan berinisial HMM. Bayi keduanya itu dibawa ke Pulau Batam.
“Bayi ketiganya lahir pada 23 Juli 2017 lalu dan keesokan harinya dijual Rp 15 juta melalui bidan yang membantu persalinannya,†kata Rina.
Kini Bunga akan dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 79 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. jss