BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tim Pokja ULP LPSE Riau mengembalikan uang Rp100 juta kepada penyidik Kejari Pekanbaru. Uang ini diduga untuk menyuap Pokja agar memenangkan PT Sabarjaya Karyatama sebagai kontraktor pelaksana.
Hal ini dibenarkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Ahmad Fuady SH, didampingi Kasi Pidana Khusus Sri Odit Mengonondo SH, kepada wartawan, Selasa 5 Juni 2018. Dikatakan, Ahmad Fuady, berdasarkan keterangan Pokja kepada penyidik, Pokja ada menerima uang sebesar Rp100 juta dari NI untuk mengkondisikan agar jadi pemenang.
“Dengan itikad baik Pokja akhirnya mengembalikan uang Rp100 juta yang diterima dari NI tersebut kepada penyidik. Uang tersebut kemudian kita sita dan jadikan barang bukti,” ujatnya.
Sementara terkait apakah penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menetapkan tersangka dalam perkara ini, Ahmad Fuady mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka. “Penyidikan masih terus didalami, tersangka belum kita tetapkan,” ujarnya.
Sementara kerugian negara dalam perkara ini juga belum diketahui pasti. “Soal kerugian negara, masih akan dilakukan penghitungan oleh ahli,” ujarnya.***(bpc17)