BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh lebih dari 100 massa dan tergabung dalam Forum Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi, pihak kejati memberikan jawaban atas tuntutan aksi.
Dalam audiensi yang dilakukan bersama perwakilan massa aksi, Kasi Penkum Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan bahwa kasus korupsi RTH saat ini sedang dalam proses.
“Sebelumnya kan sudah kita katakan bahwa ada tenggang waktu yaitu 60 hari, dan bisa diperpanjang 30 hari,” jelas MuspidaunÂ
Muspidaunan menerangkan bahwa saat ini pihak Kejati sedang menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kita masih menunggu hasil audit dari BPKP. karena UU mewajibkan kita memakai pihak lain dalam melakukan penghitungan kerugian negara,” terangnya.
“kita minta agar masyarakat bersabar. Karena kita juga butuh waktu,” tambahnya.
Dengan diberikannya keterangan oleh pihak Kejati Riau mengenai tuntutannya, massa kemudian membubarkan diri.
Aksi berjalan dengan aman, dan berakhir pukul 15.40 wib. Arus lalu lintas pun terpantau lancar setelah aksi tersebut selesai. (bpc11)