BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sidang dugaan korupsi SPPD di Dispenda Riau dengan terdakwa Deyu, Kamis (1/2/2018), kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Di persidangan terungkap dana DPA dan pemotongan SPPD disimpan Tumino, Bendahara Pengeluaran Dispenda di dalam brankasnya.
Sesuai jadwal, Jaksa Penuntut Umum M Amin SH, menghadirkan Tumino, Bendahara Pengeluaran, Fuadelazi, Kabid Pengawasan dan Dewi, Bendahara Bidang Pengolahan Data, sebagai saksi.
Dalam keterangannya, Tumino kepada majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin, mengatakan, dirinya mengelola dan sesuai DPA. Dana yang dicairkan melalui Bagian Keuangan Setdaprov Riau masuk ke rekening kas. Uang tersebut bisa dicairkan dari kas apabila ada tandatangan Tumino dan Pengguna Anggaran, yakni Kepala Dinas.
Dana yang telah dicairkan tersebut kemudian disimpan oleh Tumino di dalam brankas, sebelum akhirnya didistribusikan ke bidang masibg-masing. Dalam mendistribusikannya menurut Tumino, ia dibantu oleh Akmal, yang bertugas sebagai juru bayar dan Syarifah.
Dalam pendistribusiannya, Tumino mengaku tidak mengetahui adanya pemotongan dana 10 persen. Namun ia mengaku mengetahui adanya uang hasil pemotongan yang disimpan di brankasnya. “Saya tidak tahu uang mana yang dipotong,” kilahnya.
Baca:Â Jaksa Hadirkan Tiga Mantan Kadispenda di Sidang Korupsi SPPD
Lebih lanjut dikatakannya, uang hasil pemotongan yang disimpan di dalam brankasnya tersebut diambil oleh Akmal dan Safirah untuk operasional kantor. “Ketika mengambil uang, Akmal dan Syarifah mengaku disuruh oleh Kasubag Keuangan, Deyu,” ujarnya.
Ketika ditanya hakim apakah Tumino ada mengkonfirmasikan ulang kepada Deyu tentang kebenaran perintah mengambil uang di dalam brankasnya tersebut, Tumino mengaku tidak ada menanyakannya kembali kepada Deyu.
Tumino berkilah dirinya dalam menjalankan tugas hanya sebagai lambang saja, sementara yang mengambil dan mempergunakannya adalah Akmal. Tumino mengaku pernah menyampaikan pengunduran diri kepada Kepala Dinas secara lisan, namun tidak diperbolehkan oleh Kepala Dinas.
Ketika hakim menanyakan apakah permintaan pengunduran diri tersebut ada disampaikan kepada Deyu, Tumino menjawab tidak ada.
Pernyataan Tumino bekerja sebagai lambang ini, kemudian dibantah oleh terdakwa Deyu dan menyebutkan sesuai keterangannya bahwa untuk pencairan cek dan lainnya harus ada tandatangan Tumino dan Kepala Dinas.
Sementara saksi Fuadelazi, dalam keterangannya menyatakan tidak ada berhubungan dengan Deyu sebagai Kasubag Keuangan. Fuadelazi mengaku SPPDnya cair melalui Bendahara Bidang, Amir Rahman. Dirinya juga tidak ada memeriksa uang yang diterimanya apakah dipotong 10 persen atau tidak. ***(bpc17)