BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan pihaknya telah menurunkan paksa 65 lembar baliho Alat Peraga Kampanye (APK) dalam 3 hari terakhir.
Dikatakan Rusidi, tanggal 21-23 Januari 2019, Bawaslu Riau melakukan penertiban baliho APK ilegal di seluruh Kota Pekanbaru. Disebut ilegal karena baliho ini melanggar aturan karena dipasang di billboard berbayar.
Dari keseluruhan baliho APK yang ditertibkan, caleg dari partai Gerindra kedapatan memasang baliho ilegal paling banyak. Menurut catatan Bawaslu Riau, APK ilegal dari caleg partai Gerindra berjumlah 19 buah.
Kemudian, menyusul APK ilegal terbanyak adalah dari partai Demokrat, yang berjumlah 16 buah. Sementara Nasdem, berkarya, Garuda, PKS, dan PKPI tidak mempunyai baliho APK ilegal.
“Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) secara tegas melarang pemasangan APK di billboard berjalan,” jelas Rusidi kepada bertuahpos.com, Kamis 24 Januari 2019.
“Terakhir Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 1990, bahwa APK baik itu dari partai ataupun dari caleg tidak dibenarkan dipasang di billboard berbayar,” tambah dia. (bpc2)