BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Wahana Lingkungan Hidup Provinsi Riau, kembali menggugat praperadilan Polda Riau ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, terkait SP3 perusahaan diduga membakar lahan. Tidak seperti biasanya, pada sidang yang digelar, Selasa (1/8/2017), kali ini dipimpin oleh hakim tunggal Fatimah SH MH.
Dalam permohonan praperadilan yang dibacakan tim kuasa hukum Walhi Riau, Aditia Bagus, disampaikan, meminta kepada hakim untuk menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Riau terhadap tiga perusahaan yang diduga membakar lahan, yakni PT Riau Jaya Utama (PT RJU), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (PT PSPI) dan PT Rimba Lazuardi (PT RL), tidak sah.
Walhi juga meminta agar hakim memerintahkan permohon praperadilan (Polda Riau) agar membuka kembali penyidikan perkara tersebut.
Baca:Â Sidang Tetap Dipimpin Sorta, Walhi Cabut Gugatan Praperadilan SP3 Perusahaan Diduga Bakar Lahan
Kuasa hukum WALHI, Aditia Bagus mengatakan, penghentian penyidikan yang didasari tidak cukup alat bukti dalam penerbitan SP3 tersebut merupakan bentuk pengabaian fakta hukum yang dilakukan Polda Riau.
PT. Riau Jaya Utama (PT RJU), PT. Perawang Sukses Perkasa Indonesia (PT PSPI) dan PT Rimba Lazuardi (PT RL), yang merupakan tiga di antara 15 korporasi yang terindikasi bertanggungjawab atas kebakaran hutan dan lahan di Riau namun dihentikan proses penyidikannya oleh Polda Riau.
“Semoga hakim nantinya dapat melihat bahwa penghentian penyidikan dengan dalil tidak cukup alat bukti merupakan dalil yang tidak berdasar,” ujarnya. (bpc17)