BERTUAHPOS.COM (BPC), INHIL – Teka teki tersangka kasus pembuangan bayi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kini terpecahkan. Kepolisian Inhil berhasil menangkap terduga pelaku yang meninggalkan seorang bayi di depan rumah bidan, Jalan Pekan Arba, Tembilahan beberapa hari lalu.
Berdasarkan informasi yang didapat, terduga bernama Bujang (18) – bukan nama sebenarnya, warga Kelurahan Pekan Arba Tembilahan, diamankan saat sedang berada di Jalan Provinsi Parit 1 Tembilahan Hulu, Selasa kemarin (3/10).
Kapolres AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Arry Prasetyo, SH, MH, membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana penelantaran anak tersebut.
“Benar, setelah mendapatkan informasi adanya penemuan bayi, kami pihak polisi segera mendalami dam memecahkan teka teki tersebut,” ungkapnya kepada awak media.
Baca:Â Diperkirakan Berusia 4 Hari, Bayi Ini Ditemukan di Depan Rumah Bidan
Wah, Ibu Ini Sudah Jual Tiga Bayi yang Dilahirkan
Lebih jauh AKP Arry menceritakan, kasus ini terungkap berawal dari rumah seorang dukun kampung bernama As (50 ). Dia mengaku ada seorang perempuan hamil yang diantar seorang laki-laki, dan melahirkan bayi perempuan. Saat itu pasangan tersebut mendatangi rumah dukun itu dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat.Â
Setelah medalami, diketahui perempuan yang melahirkan itu bernama Dara (16) – bukan nama sebenarnya, warga Kelurahan Tembilahan Hulu. Setelah identitasnya diketahui, akhirnya terduga pelaku pun berhasil diamankan.Â
Saat diinterogasi, Bujang langsung mengakui bahwa bayi yang ditemukan tersebut adalah anak dari hasil hubungan mereka. Namun mereka belum pernah terikat dalam suatu pernikahan yang sah. Dia mengaku, tindakan tersebut terpaksa dilakukan karena takut kepada orang tua masing-masing.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bujang diancam dengan pasal 77 Jo 76 B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 305 jo 307 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. (Bpc14)