BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Tiga tersangka Illegal loging SP (39), WY (32), dan RM (41) diamankan Polres Kepulauan Meranti. Dari ketiga tersangka tersebut masih memburu pemilik dari 21 meter kubik kayu diduga hasil pembalakan liar di dalam areal hutan Sungai Jabi Desa Darul Takzim Kecamatan Tebing Tinggi Barat.
Â
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka yang diamankan, kayu-kayu tersebut merupakan milik SY yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kombes Pol Guntur Aryo Tejo slaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau mengatakan ketiga tersangka yang diamankan pada Senin (27/3) mengakui.
“Ketiga tersangka tersebut S mengakui bahwaa bertugas mengangkut kayu dari lokasi penebangan menuju penumpukan yang berada di tepi sungai,”sebut Guntur Aryo Sabtu (1/4/2017) malam.
berawal dari informasi masyarakat, bahwa di TKP ada terjadi aktifitas pembalakan liar. Selanjutnya pada Minggu (26/3) Unit Tipiter Sat Reskrim melakukan penyelidikan.
Setibanya di TKP ditemukan adanya tumpukan kayu olahan yang telah digergaji sebanyak lebih kurang 15 Tan atau 21 meter kubik dalam berbagai bentuk dan ukuran. Selanjutnya tim masuk menyusuri hutan dan ditemukan tiga orang pelaku yang sedang mengangkut kayu olahan dari dalam hutan.
“Saat ini ketiga tersangka dibawa ke Markas Polres Meranti untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Guntur.
Setelah itu Rabu (29/3) tim kembali menuju ke TKP penemuan kayu berupaya untuk mengevakuasi barang bukti. Namun karena medan yang berat dan ditambah harus mengikuti pasang surut air maka barang bukti baru berhasil ditarik seluruhnya pada Jumat (31/3).
“Selain kayu itu, turut diamankan juga tiga unit sepeda “kago” yang dimodifikasi untuk pengangkutan kayu dan satu buah parang. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Meranti untuk menentukan apakah TKP termasuk kawasan hutan,”tungkas Guntur.
Penulis : Eli S