BERTUAHPOS.COM (BPC), NASIONAL – Meski kecewa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hilang akan untuk menjerat Bupati non aktif Rokan Hulu, Suparman ke ranah hukum.
Suparman mendapat vonis bebas oleh putusan hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Rinaldi Triandiko yang menjatuhkan vonis bebas kepada Suparman.
KPK akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, dalam perkara tersebut pengadilan telah menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa lainnya. Juru Bucara KPK Febri Diansyah mengatakan, terhadap vonis bebas itu. Tentu saja KPK kecewa.
“Kami lakukan upaya hukum kasasi ke MA. Segala argumentasi akan kami sampaikan dan kita perkuat,” ujarnya, Kamis (23/2/2017).
Sebelumnya, Johar Fidaus, mantan Ketua DPRD Riau telah divonis lima tahun enam bulan penjara oleh pihak pengadilan. Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK meyakini ada perbuatan korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Suparman.
Selain itu, KPK juga memastikan bahwa ada kejanggalan ‎dalam putusan bebas yang dijatuhkan Hakim Rinaldi terhadap Suparman. Pasalnya, JPU KPK telah mengkonstruksi hukum terhadap dakwaan Suparman secara utuh
Sebagai informasi, terdakwa kasus dugaan korupsi Pembahasan ‎Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2014 dan APBD Murni tahun 2015, Suparman divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (okz/mff)