BERTUAHPOS.COM(BPC), PEKANBARU -Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau hingga saat ini masih menunggu hasil penelitian saksi ahli dari Universitas Riau, terkait dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau eks Kaca Mayang dan eks Kantor PU Riau.
Hal ini diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta SH, MH.
“Kami sudah meminta ahli dari UR untuk menghitung RTH itu sejak April lalu, tapi sampai sekarang pihak UR belum memberikan hasilnya,” ujar Sugeng.
Baca: Kejati Riau Didesak Segera Ungkap Pelaku Korupsi RTH
Sugeng mengingatkan, bahwa keterangan ahli dari Unri tersebut bukan merupakan satu-satunya bukti untuk membawa perkara dugaan korupsi RTH ini ke Pengadilan.
“Alat bukti laboratorium dari Unri bukan merupakan barang bukti satu-satunya untuk perkara ini dilanjutkan. Fakta akan dirangkai. Korupsi tidak meski ada kerugian negara, tetapi ada kecurangan, pejabat ikut memborong dll. Itu juga sudah cukup bagi kami membawanya ke Pengadilan,” ujarnya.(bpc17)