BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua KPU Pekanbaru, Anton Merciyanto mengatakan masih ada caleg terpilih yang telah ditetapkan, namun belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Padahal, lanjut Anton, LHKPN adalah salah satu syarat agar caleg terpilih yang sudah ditetapkan KPU bisa dilantik. Jika tak menyerahkan LHKPN, maka pelantikan tak bisa dilakukan.
“Maka, kami menunggu dalam satu pekan setelah ditetapkan, agar caleg terpilih bisa melaporkan LHKPN-nya,” ujar Anton kepada bertuahpos.com, Selasa 13 Agustus 2019.
Baca :Â
Diterangkan Anton, sesuai aturan Peraturan KPU (PKPU) nomor 14, caleg terpilih memang harus melaporkan LHKPN selambatnya sepekan setelah penetapan oleh KPU. Jika tak dilaporkan dalam sepekan, yang bersangkutan tak akan dilantik.
“Kami masih menunggu caleg terpilih yang sudah ditetapkan untuk melaporkan LHKPN-nya,” pungkas Anton.
KPU Pekanbaru sendiri telah menggelar pleno penetapan caleg terpilih untuk DPRD Kota Pekanbaru periode 2019-2024. Total, ada 45 caleg terpilih yang ditetapkan. (bpc2)
Â