BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) menyatakan persoalan Karhutla di Provinsi Riau diduga berkaitan erat dengan lahan konsesi perusahaan. Hal ini setelah dilihat peta lokasi lahan terbakar yang didominasi di Kabupaten Pelalawan, Siak dan Inhil dan Inhu.
Saat berkunjung ke Pekanbaru, Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar menyatakan hal itu. “Jika dilihat di lokasi tersebut Karhutla juga ada kaitannya dengan konsesi perusahaan,” katanya, kemarin.
Hari ini, Selasa, 13 Agustus 2019, Menteri Siti bersama dengan rombongan lainnya akan melakukan tinjauan langsung ke lokasi-lokasi lahan terbakar, dan membicarakan mengenai solusi apa yang akan dilakukan untuk mengatasi masalah Karhutla di Provinsi Riau.
Baca :Â DPR Akan Panggil Siti Nurbaya, Pertanyakan Maraknya Karhutla
Kehadiran Menteri Siti ke Riau juga didampingi oleh Kapolri, Jendral Tito Karnavian, Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto. Perjalanan ke daerah juga didampingi oleh Gubernur Riau, Syamsuar dan jajaran terkait lainnya, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). “Saya terus mengikuti perkembangan soal Karhutla di Riau,” kata Siti.
Terhadap dugaan adanya lahan konsesi perusahaan yang terbakar, Siti akan memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin bagi perusahaan perkebunan atau HTI, jika memang terbukti terlibat dalam kasus Karhutla di Riau. Hal ini menurut dia sudah ada instrumen yang mengatur dan diperbolehkan.
Menteri Siti meyakinkan bahwa pihaknya sudah mengantongi data titik lokasi perusahaan yang diduga terlibat Karhutla. Disebutkannya, termasuk kawasan Taman Nasional Tesso Nilo yang kini ada sekitar delapan kasus sedang proses. “Kami akan teliti kembali soal Karhutla di dekat perusahaan. Mereka (perusahaan) juga bisa dikenakan sanksi pidana dan perdata,” sebutnya.
Menteri LHK Siti juga membeberkan, hingga saat ini sudah memberikan peringatan kepada 55 perusahaan se-Indonesia yang terjadi Karhutla. Untuk itu, saat ini Kementerian LHK fokus pada penegakan hukum dan bagaimana menolong masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan. (bpc3)