BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pilkada serentak 2018 akan dilaksanakan Juni 2018 mendatang. Salah satu yang ikut dalam Pilkada serentak tersebut yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018-2023. Dari perolehan kursi di DPRD Riau, hanya Partai Golkar yang bisa mandiri mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Komisioner KPU Provinsi Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham Muhammad Yasir, mengatakan, sesuai UU Pemilu Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, pasangan calon diusung minimal 20 persen dari jumlah kursi yang ada di DPRD. “Jadi 20 persen dari 65 kursi yang ada di DPRD Riau, adalah sekitar 13 kursi,” ujarnya.
Baca:Â Perindo Riau Dukung Yopi Arianto Pilgubri 2018?
Dari penelusuran di DPRD Riau, saat ini total jumlah kursi, atau jumlah anggota DPRD periode 2014-2019 sebanyak 65 orang. Dari jumlah tersebut hanya Partai Golkar yang mencapai 20 persen dari jumlah total tersebut. Sementara partai lain tidak mencapai jumlah tersebut.
Adapun rinciannya yakni, Partai Golkar 14 kursi, PDI P 9 kursi, Partai Demokrat 9 kursi, Partai Gerindra 7 kursi, PAN 7 kursi, PKB 6 kursi, PPP 5 kursi, PKS 3 kursi, Nasdem 3 kursi dan Partai Hanura 2 kursi. (bpc17)