BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Terkait belum dilaporkannya pertanggungjawaban dana hibah sebesar Rp249 miliar ini, Sekretaris KPU Provinsi Riau, Rudinal, ketika ditemui, Rabu (14/8/2019), mengatakan, pihaknya pada Maret 2019 lalu, sudah menyampaikan laporan pertanggung jawaban tersebut kepada Pemprov Riau melalui BPKAD. Namun saat itu formatnya salah.
Namun saat itu menurut Rudinal, format yang disampaikan pihaknya tidak sama dengan format yang disampaikan oleh Pemprov Riau, sehingga laporan pertanggungjawaban tersebut dibawa kembali.
“Maret sudah kami sampaikan laporannya ke BPKAD, sekaligus menyerahkan sisa dana sebesar Rp67 miliar. Namun karena formatnya berbeda, maka dikembalikan. Sekarang sudah kita perbaiki dan dalam satu minggu mendatang laporannya kita serahkan lagi ke Pemprov Riau,” ujarnya.
Baca :Â KPU Riau Belum Pertanggungjawabkan Dana Hibah Pemprov Riau Sebesar Rp249 Miliar
Ketika ditanya mengapa laporan pertanggungjawaban tidak diserahkan setiap selesai tahapan, mengingat pencairan dana Rp249 miliar oleh KPU tersebut dilakukan tiga tahap, Rudinal mengatakan, KPU berbeda dengan penerima dana hibah lainnya.
Menurutnya, seharusnya laporan pertanggungjawaban dana hibah Pemprov Riau diserahkan setelah selesai
Semua proses tahapan. “Kita juga sudah meminta adendum ke Pemprov Riau agar pertangunggkawaban tersebut dilakukan setelah selesai semua tahapan,” ujarnya.
Untuk diketahui, penggunaan dana hibah ini kembali menjadi perbincangan, mengingat Kejaksaan Tinggi Riau saat ini menetapkan Abdullah Sulaiman, mantan Pembantu Rektor II UIN Susga tersebut sebagai tersangma penggunaan dana hibah untuk penelian yang harganya hanya Rp2,5 miliar.***(bpc17)