BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial WA yang diamankan di daerah Payung Sekaki ternyata juga merupakan diduga pengedar narkotika golongan pertama jenis sabu-sabu.Â
Hal ini disampaikan Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi Priadinata kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, Senin 14 Mei 2018.
“Hasil pencurian yang telah dilakukan di 9 loaksi digunakan untuk keperluan termasuk untuk membeli paket narkoba yang akan diedarkan kembali, sekaligus juga beberapa paket yang selama ini dikonsumsi bersama teman-temannya,” jelasnya.
Hal ini terungkap saat tersangka yang merupakan pelaku pencurian di 9 lokasi di Kecamatan Payung Sekaki tersebut terciduk.
“Dari hasil penangkapan tersebut, ditubuh tersangka didapatkan 7 paket kecil narkotika golongan satu dan beberapa paket lainnya. Dari hasil penemuan tersebut, diduga yang bersangkutan juga akan melakukan peredaran narkotika,” ungkapnya.
Edy menambahkan, barang bukti narkotika tersebut ditemukan dalam sebuah kotak rokok yang berada di dalam saku celana tersangka.
“Jadi 7 paket sabu-sabu disimpan dalam kotak rokok yang dibawa oleh tersangka,” katanya.
Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan untuk menemukan dan menangkap pemasok narkoba yang didapatkan oleh tersangka tersebut.
“Untuk penjual narkoba masih DPO, dan sudah kita dapatkan identitasnya dan insyaallah akan segera kita tangkap,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika serta pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. (bpc11)