BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (Oso), Selasa lalu 8 Mei 2018 di Provinsi Riau, tidak dihadiri oleh RI 1 atau Presiden Joko Widodo.
Menurut Hanura kubu Daryatmo, hal ini memperlihatkan presiden mengetahui acara rakernas tersebut ilegal atau cacat hukum.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua DPD Hanura Provinsi Riau (Ketum Daryatmo), Muhammad Haris atau yang akrab disapa Haris Kampay, kegiatan rakernas tersebut ilegal dikarenakan sebelumnya telah ada Putusan Sela PTUN yang menyebutkan DPP Hanura di bawah Oso bermasalah
“Iya ilegal, pertama keluarnya surat PTUN pada tanggal 17 Februari yang memutuskan rekapitulasi pengurusan Oso ditunda. Hal ini yang membuat kubu Oso tidak dapat melakukan kegiatan politik atas nama Hanura,†tutur Haris kepada bertuahpos.com, Rabu 9 Mei 2018.
“Yang dilaksanakan orang ini (Kubu Oso) ilegal dan cacat hukum. Makanya Pak Menkumham gak mau hadir, Pak Mekopolkam gak mau hadir, Pak Mendagri gak mau hadir, termasuk Pak Jokowi Pak Presiden karena mereka ngerti hukum,†tambah Harris.
Baca:Â
Rakernas Hanura Berlangsung Tanpa Kehadiran Jokowi
Simpatisan Hanura Berkumpul Tuntut Pembayaran Uang Rp100 Ribu
Selain menyebut kegiatan Rakernas Hanura kubu Oso ilegal, Haris juga menyebutkan tetap dilaksanakannya Rakernas Hanura kubu Oso, mencerminkan Oso tidak mengerti hukum.
“Adapun Oso ini tidak ngerti hukum, saya kira. Saya ngomong ada dasar, gak mungkin saya bicara gak ada bukti. Resikonya tinggi,†pungkasnya.
Sedikit informasi, saat ini Partai Hanura terpecah menjadi dua kubu Ketua Umum, yakni Ketum Oso dan Ketum Daryatmo. (bpc9)