BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Polsek Reteh amankan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial JS pria (45) dan RD wanita (27) diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I sabu-sabu, Jumat (26/5/2017).
Adapun penangkapan terhadap kedua pelaku disaksikan oleh Ketua RW setempat. Pada saat penggerebekan, terduga pelaku JS sempat melarikan diri dari dalam rumahnya melalui pintu jendela samping dan bersembunyi di semak-semak yang berjarak sekitar 7 meter dari rumahnya, namun diketahui petugas langsung mengamankannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan tim di lapangan dengan rincian 1(satu) buah bong (alat hisap sabu-sabu) yang terbuat dari botol plastik warna putih yang dibungkus kantong plastik warna biru dan 1(satu) buah dompet warna coklat yang di dalamnya terdapat jarum pembakar sabu-sabu.
Baca:Â Polres Inhil Amankan Pelaku Narkotika dan 7,70 Gram Sabu
Kombes Pol Guntur Aryo Tejo selaku Kabid Humas Polda Riau mengatakan, penangkapan pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2017, masyarakat menginformasikan, bahwa ada sepasang suami istri, sedang berpesta narkotika di rumahnya sendiri, di Jalan Kantor KUA Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Inhil.Â
“Atas informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek Reteh memerintahkan anggota Polsek Reteh melakukan penyelidikan. Setelah didapat data yang akurat, kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, di sebuah rumah,” sebut Kabid Humas Polda, Jumat (26/5/2017).
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Reteh untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Guntur. (Bpc8/ol)