BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Polda Riau menetapkan PT Hutahean sebagai tersangka, karena buka lahan sawit secara ilegal. Penetapan status tersangka ini setelah pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Riau ditingkatkan status dari penyelidikan ke tahap II.Â
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo, Rabu (26/7/2017). Pihak kepolisian dari Polda Riau yakni Diskrimsus Polda Riau sudah melihat langsung lokasi bersama dengan ahli planologi, melakukan pengukuran serta penelitian surat-surat dan dokumennya.Â
Dari hasil penyidikan PT Hutahean telah membuka lahan untuk perkebunan sawit tanpa izin pelepasan dari Kemen LHK dan kepala daerah setempat. Lokasi akan dijadikan sebagai wilayah budidaya sawit itu dengan luasan 835 hektare. “Ada pada kawasan Afdeling VIII, Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Rohul,” katanya.Â
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari LSM Koalisi Rakyat Riau ke Polda Riau, agar pihak kepolisian mengusutnya. Sebab PT Hutahean diduga mengusai lahan dengan cara tidak resmi.
Data Pansus Monitoring Evakuasi yang dibentuk oleh DPRD Riau, ada 33 perusahaan sawit tadi diduga berada di dalam kawasan hutan seluas 103.320 hektare. Seluas 203.977 hektare kebun sawit lagi ditanam tanpa menggunakan izin Hak Guna Usaha. (bpc3)