BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran terkait keanggotaan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dalam surat edaran tersebut disampaikan jika PNS bersikukuh ikut Ormas HTI yang sudah dibubarkan pemerintah, maka terancam dipecat.
Mendagri dalam surat edaran tersebut meminta daerah menindaklanjuti. Ketika dikonfirmasi terkait itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Riau, Ikhwan Ridwan belum terima surat edaran tersebut. “Kita sampai saat ini belum dapat surat dari pusat,” ujar Ikhwan, Rabu (26/07/2017).
Memang Ikhwan sudah mendengar informasi tersebut. Namun pihaknya mesti bersinergi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Riau. “Untuk hal itu yang lebih tahu Kesbangpol. Kita sifatnya saling bersinergi,†katanya.Â
Tentang adanya sanksi pemecatan bagi PNS yang tetap ingin bergabung dengan HTI, Ikhwan belum bisa berkomentar lebih jauh. “Soal sanksi kita lihat nanti,” sebutnya.
Seperti yang ramai diberitakan dalam surat edaran Mendagri Tjahjo Kumolo tentang ASN atau PNS yang bergabung dengan HTI harus mengundurkan diri dari organisasi tersebut. Jika tidak maka terancam sanksi berat hingga pemecatan. (bpc2)