BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau limpahan tiga orang tersangka korupsi di Satpol PP Kabupaten Kampar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa 13 Maret 2018.Â
Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan, hal ini dilakukan setelah berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap.Â
“Hari ini kita lakukan penyerahan tahap II, penyerahan tersangka dengan barang bukti terhadap kasus korupsi
Satpol PP Kabupaten Kampar,” ungkapnya saat menggelar konferensi di kantornya yang berada di Jalan Gajah Mada, Kota Pekanbaru.Â
“Sudah selesai dan dinyatakan lengkap oleh JPU, maka kewajiban kami sebagai penyidik selanjutnya adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU,” imbuh Gidion.Â
Ketiga tersangka yakni Satpol PP Kabupaten Kampar berinisial MJ, Bendahara berinisial IG dan PPTK berinisial AL.Â
“Pada saat penangkapan kita menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp417 juta,” ungkapnyaÂ
Setekah dilakukan penyidikan dan perhitungan kerugian negara oleh inspektorat Kabupaten Kampar, Gidion mengatakan bahwa yang termasuk dalam uang negara atau barang bukti adalah sebesar Rp323.500.000.Â
“Selebihnya sudah kita kembalikan kepada Satpol PP Kabupaten Kampar,” ujar Gidion. (bpc11)